Pringsewu, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Polsek Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib. Korban diharuskan menyetor uang puluhan juta dalih sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual.
Pelaku penipuan yaitu Suparno (48), warga Pekon Pandansari Pringsewu. Sedangkan, korbannya adalah Sujono (58), warga Pekon Pandansari Selatan Kecamatan Sukoharjo Pringsewu Lampung.
Menurut keterangan dari pelaku bahwa pelaku melakukan penipuan berkedok narik benda pusaka lantaran terjerat utang.
Pelaku yang berprofesi sebagai dukun tersebut untuk menyakinkan korbannya dengan menjanjikan sejumlah uang sebesar Rp6 Miliar jika sudah berhasil.
Pelaku berkali kali meminta sejumlah uang kepada korban hingga mencapai puluhan juta rupiah
Kemudian, untuk menyakinkan kembali terhadap korban dengan cara membawa dua buah karung berisi air mineral. Dan berpesan kepada korban untuk menjaga dan membuka setelah enam hari.
"Mudah mudahan kita dapat rezeki, saya bantu tolong pinjam uangnya untuk biaya saya nanti kalau ini berhasil saya kasih Rp6 Miliar," kata Suparno.
Menurutnya, upaya itu sebenarnya untuk menyakinkan korban agar leluasa meminjam uang. Dan, aksi itu merupakan tipu tipu pelaku karena hanya bohong.
"Ini jangan dibuka dulu, dibukanya menunggu saya," jelasnya.
Sementara itu, dijelaskan Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi bahwa pihaknya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan modus dukun.
"Benar, bahwa Polsek Sukoharjo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Suparno," ucap Iptu Riyadi kepada tvOnenews pada Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, bahwa pelaku menjanjikan kepada korban namun karena pelaku kekurangan anggaran sehingga meminta uang sebesar 38 juta dengan perjanjian bahwa apabila samurai tersebut sudah berangkat dan terjual pelaku akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar.
Namun, selang waktu berikutnya datanglah pelaku ke tempat korban dengan membawa uang sebesar Rp6 miliar di dalam karung. Karena pihak korban penasaran maka korban membuka karung tersebut ternyata berisikan air mineral.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku tidak ada kemampuan bahwa pelaku memang menyatakan berbohong.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (puj/ebs)
Load more