Dalam pembahasannya, kasus tersebut dihentikan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam laporan. "Sehingga proses tindak lanjut tidak lagi berada dalam kewenangan Sentra Gakkumdu Bireuen," katanya.
Meski demikian, dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sehingga berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, dua oknum yang diduga terlibat berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan, Panwaslih Bireuen telah meneruskannya ke KASN," kata Baihaqi. (ant/wna)
Load more