Banda Aceh, tvOnenews.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga terlibat ikut berkampanye untuk salah seorang calon anggota legislatif setempat. Laporan itu dilakukan oleh Panwas/Bawaslu Bireuen.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, mengatakan terdapat lima oknum ASN yang dilaporkan warga, dan dua diantaranya telah diteruskan Panwaslih ke KASN, karena diduga terlibat mengampanyekan dua caleg.
"Mereka adalah Kakankemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen," kata Baihaqi.
Tiga lainnya yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makmur dan dua Caleg PKB, tidak terbukti berbuat sebagaimana laporan yang disampaikan warga Bireuen tersebut ke Panwaslih Bireuen pada 8 Januari 2024.
Baihaqi menyampaikan, berdasarkan ketentuan, paling lama dua hari setelah laporan yang disampaikan, Panwaslih Bireuen harus menyusun kajian awal untuk meneliti syarat formal dan materiil laporan serta jenis dugaan pelanggaran.
"Setelah penelitian dilakukan, Panwaslih Bireuen harus melakukan rapat pleno atas laporan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, karena laporan yang disampaikan oleh warga Bireuen tersebut diputuskan dalam pleno memenuhi unsur dugaan pidana pemilu, maka laporan dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen yang terdiri dari unsur Panwaslih Bireuen, Polres Bireuen dan unsur Kejari Bireuen.
Dalam pembahasannya, kasus tersebut dihentikan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam laporan. "Sehingga proses tindak lanjut tidak lagi berada dalam kewenangan Sentra Gakkumdu Bireuen," katanya.
Meski demikian, dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sehingga berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, dua oknum yang diduga terlibat berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan, Panwaslih Bireuen telah meneruskannya ke KASN," kata Baihaqi. (ant/wna)
Load more