Tebingtinggi, tvOnenews.com - Terbukti bersalah dan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan pemasangan tembok penahan pasar induk Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi, Gul Bahri Siregar, divonis pengadilan Tipikor Kota Medan selama satu tahun penjara.
Selain Gul Bahri, Pengadilan Tipikor Kota Medan juga turut menjebloskan Prio Handoko yakni rekanan pembangunan tembok penahan pasar induk tersebut dengan vonis 1,6 bulan penjara.
Selain berhasil mengungkap kasus korupsi dan menjebloskan keduanya masuk penjara, Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi juga menyita uang hasil korupsi dari keduanya.
“Kedua terdakwa mantan kadis dan rekanan tersebut sudah dijebloskan ke penjara, selain itu Kejaksaan Negeri Tebingtinggi juga menyita uang sebesar Rp 203.000.000 hasil korupsi dan mengembalikannya kepada Negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Muchsin.
Kajari Tebingtinggi Muchsin mengungkapkan bahwa uang senilai Rp203 juta tersebut diperoleh dari kedua tersangka yang merupakan uang hasil korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi tahun 2019.
“Uang ini akan kita masukkan ke dalam kas daerah Kota Tebingtinggi, sedangkan untuk kedua tersangka saat ini sudah kita jebloskan ke Lapas Kota Tebingtinggi,” sebut Muchsin. (dsg/wna)
Load more