Medan, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan amankan pelaku human trafficking yang sedikitnya mengantar 67 Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Malaysia ke wilayah Sumatera Utara. Di mana pelaku bernama panggilan Rambo alias MZ (43) tahun, dengan total ratusan warga indonesia berhasil diseludupkannya lewat jalur laut.
Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumatera utara, Muhammad Jahari Sitepu menyatakan, pelaku sudah empat kali menyeludupkan PMI ilegal baik diantar maupun dijemput dari negara Malaysia.
“Dia (Rambo) sudah empat kali berhasil membawa mereka lewat jalur laut, baik mengantar maupun menjemput para PMI ilegal ini dari malaysia,” terang Muhammad Jahari Sitepu, Senin (5/2/2024).
Modus operandi penyeludupan manusia yang dilakukan Rambo tergolong nekat, puluhan PMI ilegal diangkut menggunakan kapal tongkang dan diturunkan sebelum bibir pantai.
“Pelaku nekat menurunkan para PMI ilegal sebelum sampai ke bibir pantai, total 67 orang diamankan petugas dari berbagai wilayah se sumut,” tambah mantan Kalapas Binjai ini.
Dengan membayar Rp6,5 juta per orang, pelaku meminta imbalan kepada PMI yang akan diantar ke lokasi tujuan.
“Pelaku sepakat dengan agen ilegal untuk mengantar para korban dengan imbalan Rp6,5 juta per orang, jadi untuk sekali jalan pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah,” papar Jahari.
Atas perbuatannya, Rambo melanggar pasal tindak pidana penyelundupan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan terancam penjara paling lama 15 tahun, serta pidana denda berkisar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Load more