Banda Aceh, tvOnenews.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang masyarakat di daerah tersebut untuk merayakan Hari Valentine atau hari kasih sayang.
“Budaya perayaan Hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Jantho, Rabu (7/2/2024).
Dia mengatakan larangan perayaan Hari Valentine di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya tapi juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.
“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” ujar dia.
Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah itu dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.
Adapun seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar antara lain meminta seluruh warga di kabupaten itu untuk tidak merayakan Hari Valentine dalam bentuk apapun dan meminta kepala sekolah dan guru/orang tua/wali agar mengawasi dan membina serta mengajari anak anak untuk tidak merayakan Hari Valentine.
Load more