Alasan Risna, lanjutnya, karena dari sisi keamanan dan dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara. Sebab, jaksa masih harus berkoordinasi dengan penyidik bukan ke korban atau pun tersangka.
"Keenam, terkait video viral itu, Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil Risnawati untuk menjelaskan kronologi penanganan perkara Citra Dewi dan video viral itu," ungkapnya.
“Ketujuh, oleh karena itu, kami masih melakukan kajian-kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video viral tersebut," tutupnya.
Load more