Setelah kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan MS. Saat diinterogasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Santo Morlando, MS mengakui perbuatan jambretnya di Jalan Durian tersebut.
MS mengaku beraksi bersama dengan seorang rekannya berinisial IS (19). Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak memburu IS yang rumahnya berdekatan dengan rumah MS. IS kemudian dapat diamankan ketika sedang berada di Jalan Karet, Kel Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, sekira Pukul 19.00 WIB.
Dalam perkara ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Vivo Y12i beserta kotaknya, 1 unit sepeda motor Scoopy warna cokelat yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (man/nof)
Load more