Pekanbaru, tvOnenews.com - Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan seorang pria berinisial MS (24) atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi pada Jumat (2/2/2024) lalu. Pelaku diketahui merupakan seorang petugas KPPS di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka MS masih berstatus sebagai KPPS di salah satu TPS di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (13/2/2024).
”Benar, salah seorang pelaku berinisial M (25) tahun merupakan petugas KPPS yang sudah dilantik,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, penangkapan tersangka MS sesuai laporan yang diterima dari orang tua korban jambret bernama Sri Wahyuni.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban bernama Sri Wahyuni,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat anak pelapor bernama Nadia pulang dari konter Ponsel sambil memainkan ponselnya di Jalan Durian.
”Saat pulang ke rumah dengan berjalan kaki, di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung merampas ponselnya. Atas kejadian tersebut pelapor membawa anak pelapor ke Polsek Sukajadi guna membuat laporan,” kata Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan MS. Saat diinterogasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Santo Morlando, MS mengakui perbuatan jambretnya di Jalan Durian tersebut.
MS mengaku beraksi bersama dengan seorang rekannya berinisial IS (19). Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak memburu IS yang rumahnya berdekatan dengan rumah MS. IS kemudian dapat diamankan ketika sedang berada di Jalan Karet, Kel Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, sekira Pukul 19.00 WIB.
Dalam perkara ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Vivo Y12i beserta kotaknya, 1 unit sepeda motor Scoopy warna cokelat yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (man/nof)
Load more