Tapteng, tvOnenews.com - Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi sekitar bulan Februari hingga Maret 2022.
Dalam kasus ini, ada dua orang pelakunya, namun baru satu orang yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tapteng, pada Selasa (6/2/2024) malam. Pelaku binisial GS (45) seorang petani warga Kecamatan Sukabangun, ditangkap di rumahnya setelah sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim AKP Arlin P Harahap mengatakan korban berusia 14 tahun, diperkosa secara bergantian oleh tersangka GS bersama seorang temannya, diwaktu dan TKP yang berbeda.
AKP Arlin Harahap menerangkan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Tapteng Agustus 2022.
"Setelah menerima laporan ibu korban, Polres Tapteng menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pelaku, dan pada Selasa tanggal 6 Februari 2024, tersangka GS berhasil kita amankan di kediamannya," terangnya, Kamis (15/2/2024).
AKP Arlin menyebutkan, menurut penasihat hukum keluarga korban, Hayati Gulo, bahwa korban merupakan anak yatim dari ibu korban yang sedang sakit. "Kejadian pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2022. Saat itu korban sedang pulang sekolah menuju rumahnya dengan berjalan kaki," katanya.
Pada saat dalam perjalanan sepulang dari sekolah, korban dicegat oleh tersangka GS yang sedang mengendarai sepeda motor.
Load more