Tanjungpinang, tvOnenews.com - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU setempat tengah menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU.
Sejumlah TPS yang berpotensi PSU tersebar di tiga kecamatan di Tanjungpinang, yaitu Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota.
"Kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu, kita tidak bisa memastikan berapa banyak TPS berpotensi PSU, dan masih menunggu rekomendasi," ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal, Jumat (16/2/2024).
Untuk melakukan PSU, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Yakni, Bawaslu harus melakukan pleno, dan menentukan TPS mana saja yang akan dilakukan PSU. Setelah itu, Bawaslu mengirimkan rekomendasi kepada KPU.
Lalu KPU juga akan melakukan pleno untuk menetapkan dalam surat keputusan terkait TPS yang akan dilakukan PSU. Dalam aturan, pengusulan PSU memang harus dilakukan secara berjenjang.
"PSU waktunya 10 hari setelah hari pencoblosan. Artinya sampai 10 ke depan waktu PSU nya. Kita juga belum bisa berasumsi masalahnya apa, apa yang jadi pertimbangan Bawaslu untuk melakukan PSU," kata Faisal.
Ia juga mendesak Bawaslu Tanjungpinang, agar segera menerbitkan rekomendasi soal TPS yang akan dilakukan PSU, agar KPU dapat mempersiapkan segala sesuatu, seperti logistik Pemilu 2024.
Proses penghitungan suara di salah satu TPS di Tanjungpinang. (tim tvOne/Kurnia)
Di gudang logistik KPU Tanjungpinang, kata Faisal, terdapat surat suara cadangan PSU sebanyak 1.000 lembar per pemilihan. Ia belum bisa memastikan, apakah surat suara cadangan tersebut cukup atau tidak untuk memenuhi kebutuhan PSU.
Jika tidak cukup, maka KPU Tanjungpinang akan berkoodinasi dengan KPU RI untuk melakukan percetakan surat suara. "Bicara hal ini, jadi kami perlu adanya ketegasan dari Bawaslu," tambahnya.
Faisal menambahkan, kondisi ini kemungkinan adanya kelalaian yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga hal ini akan menjadi catatan KPU Tanjungpinang.
Selain itu, gaji ketua dan petugas KPPS yang ada di TPS PSU hanya dibayar satu kali. Sebab, KPPS bertugas selama 30 hari. Ia juga berharap, para KPPS yang kemungkinan akan menghadapi PSU dapat bertanggung jawab.
"Tidak dua kali. Kan masa kerja mereka 30 hari, dari 25 Februari sampai 25 Maret. Maka pelaksanaan PSU masih dalam tugas kerja KPPS. Jadi KPPS yang TPS nya dinyatakan PSU, dapat bertanggung jawab. Karena ini tugas negara," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan memang ada potensi PSU di Tanjungpinang. Hal ini, disebabkan adanya perselisihan suara dengan jumlah pemilih yang datang ke TPS.
“Ini masih kita telusuri apakah bisa diselesaikan nanti atau tidak,” sebutnya.
Yusuf menambahkan, belum mengetahui jumlah TPS yang berpotensi PSU, yang jelas ada beberapa yang kemungkinan akan dilakukan pemilihan ulang. “Nanti kita lihat berapa jumlahnya, yang jelas ada wilayah timur dan barat juga ada,” tutupnya. (ksh/wna)
Load more