Medan, tvOnenews.com - Mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh AF (50) warga Kabupaten Serdang Bedagai, AF malah melaporkan terduga korbannya ke Polda Sumut.
Sang kuasa hukum menjelaskan, NW yang merupakan pengusaha asal Kecamatan Percut Sei Tuan awalnya ditawarkan oleh AF untuk berinvestasi ke kilang padi miliknya dengan iming-iming akan dibagi hasil dari keuntungan yang didapat dari hasil kilang padinya.
Mendengar akan mendapatkan hasil dari investasi tersebut, pengusaha asal Percut Sei Tuan itupun menyerahkan uang cash sebesar Rp1,3 miliar kepada AF.
“AF memberikan iming-iming kepada klien saya bahwa hasil dari usaha kilang padi itu akan dibagi dua, dan AF minta klien saya untuk meminjamkannya uang sebesar Rp1,3 miliar,” ucap Syaifullah, selalu Kuasa Hukum NW.
Lanjut Syaifullah, AF kembali melakukan aksi penipuannya kepada kliennya pada Senin (18/9/2023) dengan kembali meminjam dana sebesar Rp800 juta dengan bukti kwitansi dan disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF.
Tidak sampai di situ, bahwa kliennya kembali diminta pinjaman dana dengan alasan investasi oleh AF pada Rabu (4/10/2023) sebesar Rp130 juta.
Dengan begitu, ia menyampaikan bahwa kerugian kliennya yang diduga ditipu dan digelapkan oleh AF sebesar Rp2.230.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Load more