Medan, tvOnenews.com - Mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh AF (50) warga Kabupaten Serdang Bedagai, AF malah melaporkan terduga korbannya ke Polda Sumut.
Sang kuasa hukum menjelaskan, NW yang merupakan pengusaha asal Kecamatan Percut Sei Tuan awalnya ditawarkan oleh AF untuk berinvestasi ke kilang padi miliknya dengan iming-iming akan dibagi hasil dari keuntungan yang didapat dari hasil kilang padinya.
Mendengar akan mendapatkan hasil dari investasi tersebut, pengusaha asal Percut Sei Tuan itupun menyerahkan uang cash sebesar Rp1,3 miliar kepada AF.
“AF memberikan iming-iming kepada klien saya bahwa hasil dari usaha kilang padi itu akan dibagi dua, dan AF minta klien saya untuk meminjamkannya uang sebesar Rp1,3 miliar,” ucap Syaifullah, selalu Kuasa Hukum NW.
Lanjut Syaifullah, AF kembali melakukan aksi penipuannya kepada kliennya pada Senin (18/9/2023) dengan kembali meminjam dana sebesar Rp800 juta dengan bukti kwitansi dan disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF.
Tidak sampai di situ, bahwa kliennya kembali diminta pinjaman dana dengan alasan investasi oleh AF pada Rabu (4/10/2023) sebesar Rp130 juta.
Dengan begitu, ia menyampaikan bahwa kerugian kliennya yang diduga ditipu dan digelapkan oleh AF sebesar Rp2.230.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
“Laporan terhadap AF kami buat ke Polrestabes Medan pada Selasa (30/1/2024) dengan No LP : STTLP/B/345/I/2024/SPKT Polrestabes Medan / Polda Sumut, karena AF tidak beritikad baik untuk memberikan keuntungan yang dijanjikan maupun tak ada mengembalikan modal yang diberikan oleh klien kami", lanjutnya.
Pihak penasehat hukum NW tersebut menduga AF sengaja membuat laporan ke Polda Sumut agar kasus dugaan investasi bodong ataupun penipuan dan penggelapan yang ia lakukan tertutupi dengan menggiring opini dirinya menjadi korban.
Di samping itu, AF saat ditemui usai mendatangi Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengaku untuk meminta perlindungan hukum, Jumat (16/2/2024) lalu.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Ranto Sibarani, mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial NW dengan modus penerima anggota Polri.
Ranto saat ditemui awak media, menerangkan awalnya korban bertemu dengan NW karena menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023 lalu.
Selang beberapa waktu kemudian NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai Taruna Akpol.
"Selama bertemu dengan NW korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri," terangnya.
Ranto menyebutkan, kliennya juga menerima intimidasi dan dilaporkan ke Mapolrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi beras yang tidak pernah dilakukannya.
“Oleh karena itu kami pun membuat laporan ke Polda Sumut atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan NW," bebernya.
Load more