Bandar Lampung, tvOnenews.com - Sebanyak empat TPS yang tersebar di tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), Minggu (18/2/2024). Pelaksanaan PSU serentak setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Keempat TPS tersebut terdiri dari dua TPS di Bandar Lampung yakni, TPS 19 Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung, dan TPS 31 Kecamatan Kedaton Bandar Lampung. Kemudian TPS 02 di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, selanjutnya satu TPS di Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat.
“Total menerima rekomendasi PSU se-Lampung ada enam TPS, namun yang baru dilaksanakan PSU baru berada di empat TPS pada hari ini," kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Minggu (18/2/2024).
Erwan menjelaskan, bahwa untuk penyelenggaraan PSU di tiga TPS yaitu dua di Bandar Lampung dan satu di Kecamatan Jabung Timur melakukan pemilihan lima kertas suara yaitu calon presiden calon wakil presiden, calon DPD RI, calon DPR RI, calon DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk PSU di satu TPS Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat hanya memilih pada presiden. "Di Pesisir Barat hanya pemilihan presiden saja itu sesuai dengan rekomendasi Bawaslu," jelas Erwan.
Sementara itu, Ketua PPK kecamatan kedaton, Hilman Rizal mengatakan PSU di TPS 31 Kelurahan Kedaton dikarenakan ada 17 pemilih tambahan yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ikut mencoblos di TPS. Penghitungan suara akan dilakukan seperti biasa.
“Setelah dihitung seperti biasa, logistik akan diserahkan ke tingkat kecamatan. Saat ini di tingkat kecamatan sudah mulai menghitung, namun untuk Kelurahan Kedaton akan diplenokan di akhir. Karena kita nunggu PSU di TPS 31 ini," kata Hilman.
Hilman menjelaskan, petugas sudah mengirimkan undangan ulang ke pemilih untuk mengikuti PSU. Dalam pelaksanaan PSU ini, terdapat 2 petugas KPPS yang diganti pada saat 14 Februari 2024 lalu. "Ada 2 orang yang diganti yakni ketua KPPS dan KPPS nomor 4 sebagai penerima tamu," jelasnya.
Ia mengungkapkan terkait jumlah surat suara tidak ada perbedaan dan masih sama sesuai dari KPU. "Terkait surat suara tidak ada perubahan, sesuai yang didistribusikan dari KPU yaitu DPT (daftar pemilih tetap) ditambah 2 persen," tandasnya. (puj/nof)
Load more