Menurutnya, pihak Bawaslu pun sudah berkoordinasi dengan KPU Palembang untuk mengadakan pemilihan secepatnya. Dalam satu TPS dibutuhkan sekitar 270 surat suara untuk mengakomodir pemilih yang belum menyalurkan suaranya dalam pileg.
"Batas maksimal pelaksanaan PSL atau susulan itu 18 hari setelah pemilu. Tapi kami minta dilakukan secepatnya," tutupnya. (peb/nof)
Load more