Medan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mendata ada 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 1 TPS pemungutan suara lanjutan.
Dari 22 TPS tersebut, berada di 4 Kabupaten/ Kota di wilayah Sumatera Utara.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan, bahwa 22 TPS tersebut ada di Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS pemungutan suara lanjutan. Kemudian TPS Pemungutan Suara Ulang yakni Kabupaten Simalungun berjumlah 7 TPS, Kota Medan berjumlah 2 TPS dan Kabupaten Deli Serdang berjumlah 13 TPS.
"Dalam penjelasan data tersebut, Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS pemungutan suara lanjutan. Permasalahannya, dikarenakan kekurangan surat suara DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT + 2 persen tersebut, tidak memiliki sinyal. Karena Surat suara DPD habis," kata Agus ketika dikonfirmasi tvOnenews, Selasa (20/2/2024) pagi.
Dalam hal ini, PTPS mengambil langkah menghentikan proses pemungutan suara. KPU Kabupaten Tapanuli Utara baru menerima informasi pada pukul 16.00 WIB setelah KPPS berada di daerah yang ada sinyal.
"Surat suara yang tersedia yang terdekat dengan TPS tersebut ditempuh dengan kendaraan roda 2 selama 2 Jam. informasi dari KPPS surat suara kurang sebanyak 57 lembar sesuai penduduk yang hadir," bebernya.
Untuk 7 TPS Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten Simalungun, permasalahannya karena surat suara tertukar tidak sesuai dengan dapil di mana semestinya dan surat suara di maksud sebagian sudah dicoblos oleh masyarakat yang menggunakan hak pilih.
Load more