“Kemudian TPS PSU, di 2 TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih," katanya.
Lanjutnya, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.
Sedangkan, 13 TPS PSU di Kabupaten Deli Serdang, permasalahannya dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, biru-biru, Patumbak dan Deli Tua) tercampur dengan surat suara Daerah pemilihan Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).
Kemudian, surat suara Dapil 3 Deli Serdang yang terdistribusikan pada kotak pemungutan suara tersebut sempat digunakan atau dicoblos oleh pemilih di TPS. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.
Komisi Pemilihan Umum bersama 4 KPU Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan pelaksanaan 1 TPS pemungutan suara lanjutan dan 22 TPS PSU tersebut. Dari persiapan keseluruhan, termasuk persiapan logistik Pemilu kembali.
"Mempersiapkan pelaksanaan PSU, baik menyangkut apanya, logistiknya dan juga jadwal termasuk juga melengkapi semuanya," terangnya.
Agus mengungkapkan untuk jadwal pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dan PSU, sesuai dengan peraturan paling lama 10 hari ke depan dari pemungutan suara 14 Febuari 2024.
Load more