Medan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mendata ada 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 1 TPS pemungutan suara lanjutan.
Dari 22 TPS tersebut, berada di 4 Kabupaten/ Kota di wilayah Sumatera Utara.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan, bahwa 22 TPS tersebut ada di Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS pemungutan suara lanjutan. Kemudian TPS Pemungutan Suara Ulang yakni Kabupaten Simalungun berjumlah 7 TPS, Kota Medan berjumlah 2 TPS dan Kabupaten Deli Serdang berjumlah 13 TPS.
"Dalam penjelasan data tersebut, Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS pemungutan suara lanjutan. Permasalahannya, dikarenakan kekurangan surat suara DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT + 2 persen tersebut, tidak memiliki sinyal. Karena Surat suara DPD habis," kata Agus ketika dikonfirmasi tvOnenews, Selasa (20/2/2024) pagi.
Dalam hal ini, PTPS mengambil langkah menghentikan proses pemungutan suara. KPU Kabupaten Tapanuli Utara baru menerima informasi pada pukul 16.00 WIB setelah KPPS berada di daerah yang ada sinyal.
"Surat suara yang tersedia yang terdekat dengan TPS tersebut ditempuh dengan kendaraan roda 2 selama 2 Jam. informasi dari KPPS surat suara kurang sebanyak 57 lembar sesuai penduduk yang hadir," bebernya.
Untuk 7 TPS Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten Simalungun, permasalahannya karena surat suara tertukar tidak sesuai dengan dapil di mana semestinya dan surat suara di maksud sebagian sudah dicoblos oleh masyarakat yang menggunakan hak pilih.
“Kemudian TPS PSU, di 2 TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih," katanya.
Lanjutnya, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.
Sedangkan, 13 TPS PSU di Kabupaten Deli Serdang, permasalahannya dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, biru-biru, Patumbak dan Deli Tua) tercampur dengan surat suara Daerah pemilihan Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).
Kemudian, surat suara Dapil 3 Deli Serdang yang terdistribusikan pada kotak pemungutan suara tersebut sempat digunakan atau dicoblos oleh pemilih di TPS. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.
Komisi Pemilihan Umum bersama 4 KPU Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan pelaksanaan 1 TPS pemungutan suara lanjutan dan 22 TPS PSU tersebut. Dari persiapan keseluruhan, termasuk persiapan logistik Pemilu kembali.
"Mempersiapkan pelaksanaan PSU, baik menyangkut apanya, logistiknya dan juga jadwal termasuk juga melengkapi semuanya," terangnya.
Agus mengungkapkan untuk jadwal pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dan PSU, sesuai dengan peraturan paling lama 10 hari ke depan dari pemungutan suara 14 Febuari 2024.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan 3 KPU Kabupaten/Kota kita melakukan PSU. Termasuk persiapan keseluruhan untuk PSU tersebut," tandasnya. (bsg/nof)
Load more