Jambi, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan sudah ada 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada Sabtu 24 Februari mendatang.
“Ke-12 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Batanghari dan Tebo serta Kota Jambi, sedangkan satu TPS di Kabupaten Batanghari yakni TPS 3 Rantau Kapas tidak jadi PSU karena dibatalkan oleh Pengawas Pemilu,” ujar anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
Data KPU Provinsi Jambi, ke-12 TPS yang akan melaksanakan PSU itu adalah di Kota Jambi ada pada TPS 66 yang berlokasi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo yang akan melakukan PSU semua jenis surat suara. Kemudian di TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura dengan melakukan pemilihan ulang surat suara Pilpres, di TPS 21 Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura dengan melakukan pemilihan Pilpres, DPD dan DPR kemudian di TPS 4 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo melakukan pemilihan semua surat suara dan Pilpres.
Di Kabupaten Batanghari, yang melakukan PSU ada di TPS 4 Sukaramai, Kecamatan Muaro Tembesi dengan melakukan seluruh jenis surat suara, pada TPS 3, Pelayangan, Kecamatan Tembesi melakukan PSU seluruh jenis surat suara, TPS 8 di Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung melakukan seluruh surat suara, dan di TPS 3 lokasi Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung.
Pada Kabupaten Tebo ada di TPS 1 Tabun, Kecamatan VII Koto melakukan pemilihan ulang seluruh jenis surat suara, TPS 2 Tabun, Kecamatan VII Koto juga seluruh jenis surat suara, di TPS 3 Tabun, Kecamatan VII Koto juga seluruh jenis surat suara, pada TPS 6 Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir juga melakukan pemilihan ulang seluruh jenis surat suara. (ant/wna)
Load more