Tanjungpinang, tvOnenews.com - Diduga lakukan praktik politik uang yang melibatkan calon DPD RI Ria Saptarika, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa sebanyak 14 orang saksi di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Bawaslu juga memeriksa dua orang terlapor, yaitu Ria Saptarika dan anaknya Abdurrachman Zhafir Ria Saptarika yang juga seorang caleg DPRD Batam. "Pemeriksaan saksi dan terlapor digelar pada tanggal 12-16 Februari 2024," kata Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata, Rabu (21/2/2024).
Febri menyebut saat ini pihaknya tinggal melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Hasil pembahasan tersebut akan menjadi penentu apakah kasus dugaan politik uang yang dilakukan calon DPD Ria Saptarika itu naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan. "Target kami, dalam pekan ini sudah ada hasil pembahasannya," ujar Febri.
Kasus dugaan politik uang tersebut sebelumnya merupakan hasil dari pengawasan Pemilu 2024 yang dilakukan Panwascam Belakang Padang, kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kepri. "Kasus ini sudah ditingkatkan jadi temuan Bawaslu," ujar Febri.
Secara terpisah, calon senator DPD RI yang juga Anggota DPD RI periode 2019-2024, Ria Saptarika membantah melakukan politik uang saat melaksanakan kegiatan di Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepri beberapa waktu lalu.
Ria menjelaskan kegiatan tersebut merupakan salah satu agendanya sebagai anggota DPD RI dalam menghimpun aspirasi masyarakat di pulau penyangga. “Lalu, untuk pembagian uang itu memang ada aturannya dan memang wajib disalurkan ke masyarakat. Jadi itu acara resmi DPD RI di Kepri, bukan politik uang sebagai calon DPD,” kata Ria di Batam.
Load more