Bandar Lampung, tvOnenews.com - Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (27/2/2024). Ia divonis mati lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Ia terlibat sebagai tangan kanan langsung dari gembong narkoba internasional, Fredy Pratama. Perannya adalah sebagai operator kurir di wilayah Indonesia Barat, khususnya di penyeberangan laut Sumatera - Jawa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," kata Ketua majelis hakim, Lingga Setia saat membacakan amar putusan, Selasa (27/2/2024).
Tak hanya itu, kata hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat. "Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya," bebernya.
Dalam amar putusan, hakim tidak menemukan pertimbangan yang meringankan vonis tersebut. Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan terima.
Diketahui, Kif atau Rivaldo merupakan operator yang menggerakkan kurir spesial di Lampung, yakni eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Saat ini, Andri Gustami sendiri masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. (puj/wna)
Load more