“Jadi, jangan terlalu egois juga teman-teman yang di Jakarta sana,” lanjutnya.
Tanggapi Wacana Hak Angket
Disinggung adanya wacana hak angket, Effendi Simbolon mengatakan sampai saat ini partai belum memberikan sinyal, dan 5 Maret 2024 pihaknya baru akan memulai persidangan.
“Apakah nanti ada commander call untuk melakukan angket. Kalau hitung-hitungan dari angka, untuk Paslon 01 dan 03 cukup, baik mengajukan dan dibahas di paripurna, cukup. Tinggal kita lihat bagaimana ada arahan seperti itu,” terangnya.
Ditegaskan Effendi Simbolon, hak angket tidak main-main. Begitu sekali bergulir bisa bahaya. Sebab, hak angket di atas interpelasi. Jika interpelasi adalah hak bertanya, sedangkan angket adalah hak penyelidikan dan penyidikan.
“Kesimpulannya itu hasilnya bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tegasnya.
Dasar Meminta Penetapan MK
Load more