Tanjungpinang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas terkait dugaan penggelembungan suara di wilayah Bukit Bestari dengan memberhentikan Hermansyah selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua PPK tersebut diberhentikan setelah tidak pernah hadir dalam permintaan klarifikasi dari KPU terkait isu tersebut. Bahkan, absennya Ketua PPK ini juga terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota yang digelar di Hotel CK Tanjungpinang, pada Sabtu (2/3/2024).
Muhammad Faizal, Ketua KPU Tanjungpinang, mengungkapkan ketidakpuasan atas sikap yang ditunjukkan oleh Ketua PPK Bukit Bestari, sehingga KPU mengambil tindakan tegas pemberhentian sementara.
“Kami telah berupaya meminta klarifikasi namun tidak ada kehadiran dari yang bersangkutan. Kami tidak mengetahui keberadaannya," ujar Faizal disela-sela proses rekapitulasi.
Faizal menegaskan bahwa langkah pemberhentian Ketua PPK ini diambil agar proses rekapitulasi KPU Tanjungpinang tidak terhambat.
"Kami tidak mau proses rekapitulasi ini terganggu akibat absennya Ketua PPK," tambahnya.
Saat ini lanjut Faisal, KPU Tanjungpinang sedang dalam proses rekapitulasi suara Kecamatan Bukit Bestari yang menyisakan sejumlah polemik.
“PPK Bukit Bestari telah menunjuk Plt Ketua sebagai langkah sementara hingga ada keputusan lebih lanjut," ungkap Faizal.
Rekapitulasi Suara Ditunda Akibat Ricuh
KPU Kota Tanjungpinang terpaksa menunda rekapitulasi suara Kecamatan Bukit Bestari akibat kericuhan setelah salah seorang saksi parpol PDI Perjuangan melakukan protes dan mengamuk saat proses rekapitulasi berlangsung, Sabtu (2/3/2024) malam.
Kericuhan terjadi karena saksi parpol tersebut menolak data rekap hasil perolehan suara yang dibacakan komisioner KPU. KPU menjelaskan total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kepri dari PDI Perjuangan sebanyak 3.076. Sementara catatan PDI Perjuangan sebanyak 3.176.
“Total suara PDIP bukan 3.076, tetapi 3.176," ujar Saksi PDI Perjuangan, Andi Cori.
Aksi protes ini kemudian berlanjut dengan aksi anarkis yang dilakukan Andi Cori dengan membanting microphone, kemudian melempar komisioner KPU dengan telepon genggam, serta membalikkan meja dan berusaha menyerang komisioner KPU.
“Atas kesepakatan bersama dan pertimbangan Bawaslu serta faktor keamanan, Pleno ditunda dan akan dilanjutkan Minggu (3/3/2024) jam 10:00 Wib," pungkas Faisal. (ksh/nof)
Load more