“Kami juga kecewakan KPU, yang katanya memberhentikan Ketua PPK. Jadi kita tidak tau prosesnya apa, dia hilang dan KPU tiba-tiba memberhentikan, ya harusnya diproses," tegasnya.
Sehingga, Partai Golongan Karya, menolak hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kota, yang digelar oleh KPU Tanjungpinang tersebut.
Adanya dugaan perubahan data C Hasil delapan TPS di Kelurahan Tanjung Unggat menggunakan tipe-ex, menjadi alasan Golkar Tanjungpinang menolak hasil pleno yang digelar KPU Tanjungpinang.
“Yang meyakinkan kami adalah adanya perbedaan perubahan yang dilakukan di C1 dengan tipe-ex yang begitu panjang," tambahnya.
Selain itu, di C Hasil tidak adanya bukti paraf. Menurutnya perubahan terhadap teli di form C Hasil hanya bisa dilakukan saat Pemungutan Suara atau salah hitung di tingkat TPS.
Ia menilai, adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua PPK. Sebab, banyaknya coretan di C hasil. Bahkan, C salinan milik Golkar, KPU sama dengan beberapa Parpol lainnya.
“Tapi kok Bawaslu dengan mereka (KPU) beda. Yang agak saya aneh yang punya Bawaslu dicoret-coret, tidak di tip ex. Inikan dokumen negara yang harus dijaga dengan baik," ungkapnya.
Load more