Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kapal PSF 2500 juga sudah 10 hari di perairan Indonesia sebelum diamankan. Polisi menyebut kapal tersebut juga memanfaatkan nelayan lokal sebagai mata-mata.
"Sudah 10 hari di perairan Indonesia. Mereka juga dibantu nelayan lokal untuk memantau pergerakan kapal patroli hingga suplai BBM," ujarnya.
Dari pengungkapan itu, KP Bisma 8001 mengamankan kapal PSF 2500 ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 200 Kg dan alat tangkap berupa 1 buah jaring trawl. Aktivitas ilegal kapal itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.
“Kapal PSF 2500 sudah beroperasi selama 10 tahun sampai dengan saat ini. kapal PSF 2500 sudah beroperasi selama 10 tahun sampai dengan saat ini dan total kerugian per tahun sekitar Rp 9 miliar," ujarnya.
Dadan juga menyampaikan kapal-kapal asing itu juga selalu melakukan pemindahah hasil tangkapan ikan kekapal lain.
“Selama ini ternyata kalau muatan ikan sudah penuh langsung ditransfer ship to ship. mereka pindahkan ke kapal lain, itulah sebabnya kenapa kapal asing yang kita tangkap ini sedikit muatanya, karena mereka baru melakukan penangkapan ikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya nahkoda kapal ikan asing itu dijerat UU perikanan. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Dadang mengatakan untuk proses lebih lanjut, penanganan kasus dua kapal ikan asing itu akan diserahkan kepada PSDKP Batam. (ahs/nof)
Load more