Batam, tvOnenews.com - Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001 menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia. Kapal tersebut diamankan di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau (Kepri) saat melakukan pencurian ikan.
“KP Bisma-8001 yang dikomandani oleh AKBP Darsuki melakukan penangkapan satu kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka pada Rabu (28/2/2024)," kata Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, Senin (4/3/2024).
Dadan menyebutkan kronologi penangkapan tersebut berawal saat KP Bisma 8001 mendapatkan informasi terkait adanya illegal fishing. KIA berbendera Malaysia diamankan di koordinat 02° 48.4' LU - 101° 02.9' BT.
"Kapal yang diamankan itu dengan nama PSF 2500. Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia. Ada 1 nahkoda dan 3 ABK ikut diamankan," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, nahkoda KIA berbendera Malaysia merupakan WNA Thailand. Untuk tiga orang ABK berwarga negara Myanmar.
Dadan menyebut modus KIA berbendera Malaysia itu memasuki perairan Indonesia dengan mengekori kapal niaga. Hal itu untuk mengelabui kapal patroli keamanan perairan Indonesia.
"Modus mengikuti kapal niaga dengan harapan patroli polisi perairan dan unsur maritim bisa dikelabui. Saat diamankan pihak Malaysia memprotes penangkapan itu. Mereka merasa tidak bersalah, apa yang dilakukan mereka itu di wilayah mereka. Kita bisa menjelaskan betul penangkapan itu berada di wilayah Indonesia lewat hasil gelar perkara yang kita lakukan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kapal PSF 2500 juga sudah 10 hari di perairan Indonesia sebelum diamankan. Polisi menyebut kapal tersebut juga memanfaatkan nelayan lokal sebagai mata-mata.
"Sudah 10 hari di perairan Indonesia. Mereka juga dibantu nelayan lokal untuk memantau pergerakan kapal patroli hingga suplai BBM," ujarnya.
Dari pengungkapan itu, KP Bisma 8001 mengamankan kapal PSF 2500 ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 200 Kg dan alat tangkap berupa 1 buah jaring trawl. Aktivitas ilegal kapal itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.
“Kapal PSF 2500 sudah beroperasi selama 10 tahun sampai dengan saat ini. kapal PSF 2500 sudah beroperasi selama 10 tahun sampai dengan saat ini dan total kerugian per tahun sekitar Rp 9 miliar," ujarnya.
Dadan juga menyampaikan kapal-kapal asing itu juga selalu melakukan pemindahah hasil tangkapan ikan kekapal lain.
“Selama ini ternyata kalau muatan ikan sudah penuh langsung ditransfer ship to ship. mereka pindahkan ke kapal lain, itulah sebabnya kenapa kapal asing yang kita tangkap ini sedikit muatanya, karena mereka baru melakukan penangkapan ikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya nahkoda kapal ikan asing itu dijerat UU perikanan. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Dadang mengatakan untuk proses lebih lanjut, penanganan kasus dua kapal ikan asing itu akan diserahkan kepada PSDKP Batam. (ahs/nof)
Load more