“Ini merupakan jaringan internasional. Barang ini didapatkan dari Malaysia dan masuk melalui perairan Dumai,” kata Kombes Manang.
Lima tersangka bertugas menjemput narkoba dari kapal yang bersandar di Dumai sesuai perintah narapidana berinisial N yang berada di Lapas Langkat.
Dari hasil interogasi, nantinya narkoba tersebut akan dibawa menggunakan kendaraan sampai ke Sibolga dan akan diedarkan di Kota Medan serta kedalam Lapas.
Para tersangka mengaku sudah lima kali mengirimkan barang ke Lapas sesuai arahan N. Masing-masing dari mereka diupah sekitar Rp6-10 juta.
“Mereka sudah melancarkan aksinya sejak November 2023. Dalam kurun waktu itu kami perkirakan sudah 60 kilogram narkoba yang diedarkan,” tambah Kombes Manang.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti Narkoba tersebut langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tutup Kombes Manang. (man/nof)
Load more