Pekanbaru, tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda Riau, berhasil menyita 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi serta 30 butir pil happy five dari 13 orang tersangka narkoba yang berperan sebagai kurir, peredaran narkotika jaringan internasional ini dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Narkotika di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/3/2024).
Sebanyak 13 para tersangka berinisial A (36), M (32) L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23) serta AS (29) berhasil diamankan di berbagai lokasi di Riau dalam operasi Penggerebekan yang dilakukan petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, ke-13 tersangka ini berhasil diamankan di sepuluh lokasi di Riau. Sementara satu tersangka berinisial DR masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisisan dan sudah dikantongi identitasnya.
“Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda dengan total 13 tersangka, satu orang DPO dan satu lagi dalam pengembangan karena merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara,” kata Kombes Manang.
Para tersangka ini dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas narkotika di Langkat Sumatera Utara dengan cara berkomunikasi dengan handphone.
“Kami sedang mengembangkan pengendali dari Lapas Langkat, identitasnya sudah kami kantongi,” jelas Kombes Manang.
Kombes manang menambahkan, ke 13 orang tersangka ini merupakan kurir narkoba jaringan Internasional.
“Ini merupakan jaringan internasional. Barang ini didapatkan dari Malaysia dan masuk melalui perairan Dumai,” kata Kombes Manang.
Lima tersangka bertugas menjemput narkoba dari kapal yang bersandar di Dumai sesuai perintah narapidana berinisial N yang berada di Lapas Langkat.
Dari hasil interogasi, nantinya narkoba tersebut akan dibawa menggunakan kendaraan sampai ke Sibolga dan akan diedarkan di Kota Medan serta kedalam Lapas.
Para tersangka mengaku sudah lima kali mengirimkan barang ke Lapas sesuai arahan N. Masing-masing dari mereka diupah sekitar Rp6-10 juta.
“Mereka sudah melancarkan aksinya sejak November 2023. Dalam kurun waktu itu kami perkirakan sudah 60 kilogram narkoba yang diedarkan,” tambah Kombes Manang.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti Narkoba tersebut langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tutup Kombes Manang. (man/nof)
Load more