Bandar Lampung, tvOnenews.com - Dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia berhasil diungkap oleh Polda Lampung. Total barang bukti yang disita mencapai 87,5 kilogram.
Kapolda Lampung, yaitu Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, menyampaikan bahwa kedua sindikat internasional tersebut terbongkar dalam dua peristiwa yang berbeda.
“Dua sindikat ini melibatkan total 20 tersangka. Penyelundupan narkotika ini terungkap melalui operasi di Seaport Interdiction," kata Irjen Helmy.
Helmy menambahkan bahwa kedua sindikat tersebut menggunakan Lampung sebagai jalur untuk menyelundupkan narkotika ke Jawa.
“Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 131 miliar," tambahnya.
Sementara itu, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) sore di Pelabuhan Bakauheni.
“Pengungkapan pertama melibatkan 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi," terang Erlin.
Load more