Banda Aceh, tvOnenews.com - Dijual lewat daring, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 170 kilogram ganja yang berasal dari Aceh dalam dua bulan terakhir (Januari-Februari) 2024.
"Pada tahun ini saja, dua bulan ini kami sudah berhasil menangkap 170 Kg ganja yang berasal dari Aceh," kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat di Banda Aceh, Kamis (7/3).
Dikatakan bahwa ganja-ganja dari Aceh yang diamankan tersebut rata-rata ditemukan lewat penjualan daring ke berbagai wilayah di Indonesia. Selama ini, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan perdagangan narkoba secara daring untuk pasar domestik di Indonesia.
Akhirnya, lanjut dia, dalam dua bulan terakhir ini pihaknya telah menemukan sebanyak 70 kasus perdagangan narkotika secara daring, khususnya yang berasal dari Aceh.
Dalam satu hari, kata dia, Bea Cukai meng-intercept (mencegat) dua pengiriman ganja yang berasal dari Aceh atau sekitar Sumatera Utara. "Kami melakukan intercept, baik pengirimnya maupun penerimanya di Pulau Jawa, Sumatera, dan bagian timur Indonesia," ujarnya.
Dikatakan bahwa semua informasi narkotika yang diketahui Bea Cukai, kemudian seluruh datanya diberikan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya agar dapat ditindaklanjuti.
"Data-data tersebut kami kirimkan juga kepada rekan-rekan penegak hukum untuk diolah lebih lanjut," katanya.
Load more