Medan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih terus melakukan proses penyelesaian rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kota Medan, yang berlangsung di Le Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, dan KPU kota Medan juga meminta perpanjangan waktu dari KPU Sumut.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan, rekapitulasi sudah selesai dan disepakati. Kini, tinggal melakukan proses rekapitulasi tingkat provinsi untuk dibacakan D hasilnya.
Disinggung molornya proses rekapitulasi tingkat Kota Medan, Mutia Atiqah beralasan jika pihaknya menjalani rekomendasi Bawaslu Medan, untuk dilakukan perbaikan dengan membuka kotak C1 plano di beberapa kecamatan.
"Pastinya kita (KPU Medan) hari ini hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron dan ada beberapa Kecamatan, berdasarkan rekomendasi dari pihak Bawaslu untuk dilakukan perbaikan. Maka itu, kami KPU Medan harus hitung ulang suara, dan kita segera selesaikan hari ini dan rekapitulasi segera kami kirim ke KPU Sumut,” jelas Mutia Atiqah, Selasa (12/3/2024).
Dijelaskannya, sebanyak tujuh kecamatan dilakukan perbaikan oleh KPU Medan, berdasarkan hasil rekomendasi atau saran Bawaslu Medan.
“Kecamatan untuk dilakukan perbaikan adalah Kecamatan Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Area dan Medan Selayang dan Medan Tembung, itu saran dari Bawaslu Medan,” ucap Mutia.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara telah memperpanjang proses rekapitulasi pada penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Sumut di Pemilu tahun 2024. Perpanjangan tersebut, dilakukan penambahan selama dua hari hingga Selasa (12/3/2024) yang seharusnya sudah selesai pada Minggu (10/3/2024) kemarin.
Load more