Berbekal hasil visum dan hasil gelar perkara, pelaku FZ akhirnya berhasil diringkus kurang dari 12 jam usai dilaporkan. Untuk modus dan motif pelaku melakukan tindakan bejat tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Ini masalah UU Perlindungan Anak, dengan korban yang masih berusia 3 tahun 1 bulan, yang diduga dilakukan oleh FZ di rumah yang diduga kediaman kakeknya," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim IPDA Torisman Munthe didampingi Kanit PPA IPTU Arnita Nianggolan.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu. Pelaku FZ terancam dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (fyr/wna)
Load more