Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Seorang kakek di Kota Bengkulu tega melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang balita yang masih berusia 3 tahun 1 bulan dan merupakan cucu kandungnya sendiri.
Tanpa perlawanan, pelaku FZ, berhasil diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama tim Resmob Polresta Bengkulu di kediamannya di kawasan Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu, Selasa (12/3) sore.
Pria berusia 70 tahun ini, diringkus karena dilaporkan oleh pasangan suami isteri karena telah melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu kandungnya sendiri.
Meski sempat berkilah saat akan ditangkap dari kediamannya, namun polisi tetap menggelandang pelaku ke Polresta Bengkulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah YN (38) sang ibu korban mendengarkan keluhan korban yang mengaku sakit di bagian organ intimnya saat akan buang air kecil. Merasa curiga dengan sakit yang dialami sang anak, YN bersama sang suami kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan dokter inilah akhirnya diketahui jika korban sudah disetubuhi. Tak terima perbuatan amoral yang telah dilakukan oleh sang kakek, orang tua korbanpun langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.
"Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu, visum juga sudah pagi tadi dan memang terdapat luka robek pada hasil visum tadi," ungkap YN.
Berbekal hasil visum dan hasil gelar perkara, pelaku FZ akhirnya berhasil diringkus kurang dari 12 jam usai dilaporkan. Untuk modus dan motif pelaku melakukan tindakan bejat tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Ini masalah UU Perlindungan Anak, dengan korban yang masih berusia 3 tahun 1 bulan, yang diduga dilakukan oleh FZ di rumah yang diduga kediaman kakeknya," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim IPDA Torisman Munthe didampingi Kanit PPA IPTU Arnita Nianggolan.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu. Pelaku FZ terancam dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (fyr/wna)
Load more