SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut serta memuliakan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah dan agar menjaga kekhusukannya serta terciptanya suasana yang aman dan harmonis bagi umat yang melaksanakan ibadah.
Pada SE nomor 100.2.11/10/B.I/2024 tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah bahwa pemilik, pengelola rumah makan, restoran, cafetaria, warung kopi dan sejenisnya, apabila melayani konsumen pada siang hari diminta untuk tidak membuka usahanya secara terbuka.
Kemudian, pemilik, pengelola tempat hiburan dan sejenisnya agar membuka usahanya mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB dan tidak menampilkan perbuatan yang melanggar agama, asusila, budaya, serta adat istiadat.
Selanjutnya, bagi pemilik, pengelola rumah makan, restoran, cafetaria, warung kopi, tempat hiburan dan sejenisnya untuk selalu memperhatikan aspek kebersihan. (ant/wna)
Load more