Sebelumnya, Kejati Sumut menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berinisial AMH dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan diduga melakukan korupsi penyelewengan dan mark-up program pengadaan COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.
Kejati Sumut menyebutkan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ant/wna)
Load more