Taput, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang ayah berinisial MPS (43) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga puluhan kali.
Korban yang berinisial RSS (15) dipaksa ayah kandung berulang-ulang melakukan hubungan intim hingga puluh kali sejak bulan Juli 2023 di rumahnya sendiri.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menjelaskan, pelaku telah ditangkap, pada Sabtu (16/3/2024) dan sudah dilakukan penahanan.
Menurut Aiptu W. Baringbing terungkapnya kasus persetubuhan ini, atas laporan teman korban inisial RS kepada ibu korban LMS.
Korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya karena tidak sanggup lagi mendiamkan perbuatan bejat ayah kandungnya itu selama ini.
Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, selanjutnya menemui korban di tempat kostnya dan mengajak korban ke Polres Taput, untuk melapor, pada Sabtu (16/3/2024).
Load more