Bengkalis, tvOnenews.com - Timsus Elang Malaka, Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,6 Kg serta 551 serbuk putih yang diduga sebagai heroin dari seorang kurir jaringan narkoba internasional, Selasa (19/3/2024).
Pelaku telah tiga kali menjemput narkoba di Kabupaten Bengkalis dan dibayar sebesar Rp20 juta.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, bahwa pelaku berinisial SY (46) diamankan di Jalan Dumai-Pakning saat mengendarai sepeda motornya.
"Petugas berhasil menangkap pelaku SY tim elang malaka Polres Bengkalis saat melintasi Jalan Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Kamis malam dan kemudian tim langsung melakukan penghadangan,” kata AKBP Bimo.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 bungkus plastik besar berisikan narkotika dan serbuk putih yang diduga Heroin di dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku.
“Polisi membongkar tas milik pelaku berinisial SY dan menemukan 4 bungkus plastik besar berisikan narkotika dari pemeriksaan petugas empat bungkus plastik berisikan lebih dari 2 kilogram sabu serta lebih dari setengah kilogram serbuk putih yang kita diduga heroin,” jelas AKBP Bimo.
Dari hasil interograsi, pelaku mengaku ditugaskan oleh seorang bandar yang kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Dumai untuk menjemput narkoba di Kabupaten Bengkalis dengan upah sebesar 20 juta rupiah dan sudah 3 kali menjemput narkoba ke Bengkalis.
Load more