Menurutnya, masyarakat setempat tetap melakukan penolakan apabila desa mereka dijadikan lokasi pengungsian. “Kantor bupati kan kosong, kenapa tidak ditempatkan di sana saja (pengungsi Rohingya),” kata Leo.
Ia mengakui tanah pemerintah daerah tidak hanya di Kecamatan Kaway XVI, namun masih banyak di daerah lain di Aceh Barat tanah pemerintah daerah yang bisa digunakan untuk lokasi pengungsian, kata Leo. (ant/wna)
Load more