Daniel menerangkan, bahwa benar beberapa waktu lalu ada pengusaha mengirimkan SPPL kepada pihaknya, namun pihaknya sudah menyampaikan bahwa dalam hal penebangan kayu yang berada di lahan 22 hektare, wajib mengurus dokumen Amdal.
“Selanjutnya kita akan melaporkan penebangan ini, dan saya sendiri yang akan melaporkan hal ini ke Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup Di Jakarta pada hari ini (Senin, 25/3/2024) untuk segera ditindaklanjuti dan tentunya saya akan bawa sejumlah bukti dan dokumen penting termasuk dokumentasi penebangan kayu di lokasi ini akan saya bawa,” tutup Daniel. (dsg/nof)
Load more