"Ini tindakan polisi tetap saya sampaikan juga salah. Dia menggunakan senjata tajam (sajam). Sajam itu sah atau tidak, secara legal atau tidak dia pegangannya. Kemudian, menggunakan saya tidak tahu senpi atau airfsoft gun, tapi jelas itu salah," ungkapnya.
Ia menambahkan, tindakan yang dikakukan para debt collector saat menarik paksa kendaraan yang menunggak rentan terjadi keributan di lapangan.
“Harus diproses hukum, gunakan Pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan atau pasal perampasan. Memang perampasan belum terjadi, karena kendaraan masih di tangan oknum polisi,” tutupnya
Diketahui Aiptu FN yang saat ini berdinas di Sat Sabhara Polres Lubuklinggau dan juga mantan kanit dan Katim Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.
Sebelum berdinas di Sabhara Aiptu FN juga pernah menjadi Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, dan berhasil mengungkap kasus-kasus besar di wilayah hukum Lubuklinggau Selatan.
Sebelum kejadian bermula saat dua debt collector bernama Deddi Zuheransyah (51) dan Robert (35) bertemu dengan FN disalah satu parkiran mall di Palembang.
Kedua debt collector berencana ngin mengambil mobil aiptu FN yang diduga telah menunggak cicilan selama dua tahu.
Load more