Padahal sebelumnya, Wali Kota Medan melalui Surat Edarannya Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024 melarang usaha hiburan malam beroperasi selama Ramadhan dan Idul Fitri.
“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim saat menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri,” kata Bobby.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu lurah setempat sempat melakukan sidak ke diskotek Heaven Seven ini, namun diskotek itu tetap beroperasi.
"Sudah dikirim surat edaran supaya tutup sementara sampai 10 April 2024 saja karena umat Islam sekarang sedang fokus ibadah, tolong dihargai. Pokoknya ini harus tutup dahulu,” kata Bobby. (ayr/nof)
Load more