Tapteng, tvOnenews.com - Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tujuh orang tersangka tindak pidana kasus Pemilu 2024. Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P Harahap, mengatakan penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/III/2024/SPKT Polres Tapteng- Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
"Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di TPS 02 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng," ungkap AKP Arlin, Jumat (29/3/2024).
AKP Arlin juga menjelaskan bahwa ke tujuh tersangka melanggar Pasal 532 Juncto 554 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama,” paparnya.
Selain itu AKP Arlin Harahap menyampaikan, berdasarkan surat DPO yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapteng dengan Nomor DPO/5-11/III/Res.1.24/2024/Reskrim terhadap ke tujuh tersangka dengan identitas:
1. Triwono Gajah, pria (34)
2. Sulastri Novalina Siregar, wanita (22)
Load more