Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Muko-Muko Bathin VII, dan akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Muko-Muko Bathin VII, dan akan terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (dar/dpi)
Load more