Bungo, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII bersama Tim Buser Polres Bungo, Jambi menangkap satu begal motor berinisial MS (30) yang diduga juga merupakan residivis kasus serupa.
MS yang merupakan warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, Jambi, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas, karena sempat melawan saat hendak ditangkap.
"Pelaku ini terpaksa kami lumpuhkan, karena melawan petugas saat ditangkap. Kami amankan saat sedang berada di rumah keluarganya di Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat," ujar Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, AKP Moh Hasyim Asy'ari, Jumat (29/03/24).
AKP Hasyim mengatakan, bahwa terduga pelaku ini merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan di wilayah Hukum Polsek Muko-Muko Bathin VII.
"Pelaku yang diamankan saat ini, merupakan residivis, yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Muko-Muko Bathin VII," kata Hasyim.
Diterangkannya, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban pada Senin (25/03) yang lalu. Saat itu korban berangkat dari Kampung Sijau menuju Stock File Batu Bara untuk berjualan nasi bungkus menggunakan sepeda motor.
Sesampainya korban di puncak Bukit Sijau, korban diberhentikan oleh pelaku. Pelaku lalu menumpang motor korban menuju Stock File Batu Bara.
Namun, sesampainya di stock file batu bara, pelaku meminta diantarkan lagi ke musala yang jaraknya tidak begitu jauh dari stock file.
"Sesampainya dekat musala, pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanannya, dan mendorong korban sehingga korban terjatuh," terangnya.
Ia juga menuturkan, setelah korban terjatuh, pelaku mengambil sepotong kayu yang ada di tempat tersebut dan langsung memukul punggung korban sambil menginjak paha korban.
"Setelah memukul dan menginjak korban, kemudian pelaku langsung mendirikan sepeda motor serta langsung membawa sepeda motor korban menuju arah Dusun Baru Baru Pusat Jalo," terangnya.
Ditambahkan Hasyim, atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp 10 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muko-Muko Bathin VII.
"Atas kejadian tersebut, sehingga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Muko-Muko Bathin VII agar ditindaklanjuti," tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Muko-Muko Bathin VII, dan akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Muko-Muko Bathin VII, dan akan terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (dar/dpi)
Load more