Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa Andrie Triyono mantan pegawai Bank BNI cabang Kayuagung OKI Sumsel, mengakui telah memindahkan dana 8 nasabah BNI ke rekening pribadinya sebesar Rp6,4 miliar dan memakai uang tersebut untuk melakukan judi online atau judi slot.
Hal ini terungkap saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa Andrie Triyono, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Editerial di PN Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024).
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayu Agung OKI senilai Rp6,4 miliar, menjerat terdakwa Andrie Triyono mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayu Agung.
"Benar yang mulia, dana 8 nasabah saya pindahkan ke rekening saya melalui ATM, karena rekening nasabah saya yang pegang," ungkap terdakwa Andri Triyono saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Apakah tujuan terdakwa dengan begitu mudahnya memindahkan uang nasabah ke rekening saudara," tanya penuntut umum.
"Untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah habis saya pakai semua," jawab terdakwa.
Mendengar jawaban terdakwa tersebut, kemudian majelis hakim mempertegas kepada terdakwa digunakan untuk apa uang nasabah sebesar Rp6,4 miliar tersebut.
Load more