“Terdakwa, digunakan untuk apa dana nasabah yang saudara ambil dan apakah sudah dikembalikan kerugian negara ini karena akibat perbuatan saudara nama baik BNI rusak," tegas hakim.
"Uangnya habis saya gunakan untuk main judi slot dan belum ada yang saya kembalikan yang mulia," jawab Andri Triyono.
"Saudara apakah menyesal dan siap mengembalikan uang yang sudah saudara ambil," tanya hakim.
"Saya menyesal yang mulia," jawab terdakwa lagi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara, yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayu Agung.
“Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayu Agung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp 6.483.127.524.00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayu Agung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya, ia diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (peb/nof)
Load more