Padang, tvOnenews.com - Motif pembunuhan terhadap calon siswa TNI Angkatan Laut, Iwan Sutrisman Telaumbanua diungkap Komandan Lantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri.
Motif diketahui setelah tersangka Serda Adan Aryan Marsal diperiksa intensif oleh Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal II Teluk Bayur Padang.
Sementara tersangka kedua, M Alfin warga Kota Solok, Sumatera Barat juga menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Sawahlunto. Menurut Syufenri, motifnya berawal dari penipuan untuk bisa meloloskan Iwan menjadi anggota TNI.
Namun, karena korban tak berhasil diluluskan dan keluarga korban mendesak ingin mengetahui perkembangan anaknya selesai mengikuti seleksi, ditambah lagi takut mengembalikan sejumlah uang yang diminta, tersangkapun menghabisi nyawa Iwan.
"Kasus ini berawal dari penipuan, namun karena didesak orang tua korban dan takut mengembalikan uang, akhirnya korban dibunuh," kata Syufenri kepada wartawan saat jumpa pers di Mako Lantamal II Padang, Selasa siang (2/4/2024).
Syufenri yang didampingi Komandan Pomal Letkol Yasir dan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto, menambahkan jika pelaku Adan dan Alvin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adan dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman hukuman mati. Sementara Alvin dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman juga hukuman mati.
Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Purwanto menjelaskan, penemuan mayat korban terjadi pada 30 Desember 2022 ]
di Talawi, Sawahlunto masih kawasan wisata Danau Biru.
"Namun hingga dilakukan pemakaman, tak satupun masyarakat yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya kepada kepolisian. Sampai akhirnya terungkap kasus pembunuhan ini pada akhir Maret lalu," terang Purwanto.
Menurut Purwanto, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tersangka dari pihak sipil masih satu orang.
Berita sebelumnya, pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua terungkap setelah keluarganya melapor ke Lanal Nias lantaran tak ada lagi kabar dari korban.
Terakhir, pada 16 Desember 2022 lalu, korban dibawa Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan bayaran Rp200 juta.
Padahal Iwan sendiri gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias. Selama 1,5 tahun, Adan menutupi kasus itu. Bahkan, tersangka Adan mengarang cerita bahwa Iwan masih dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.
Bahkan, Adan beberapa kali meminta uang yang nilainya lebih dari Rp200 juta dengan dalih untuk pengurusan Iwan.
Lama kelamaan keluarga Iwan curiga dan melaporkan kejadian itu ke Lanal Nias. Adan diperiksa dan dia mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022. (yud/wna)
Load more