Medan, tvOnenews.com - Sebanyak 39 orang juru parkir terduga pelaku pungutan liar ditangkap Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara, bersama tim terpadu Pemkot Medan.
"Kalau tak salah saya total ada 39 orang kita amankan. Kita bawa ke Samapta Polrestabes Medan guna dilakukan pembinaan," ungkap Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis, Selasa (9/4/2024).
Puluhan orang juru parkir itu telah memaksa pengendara kendaraan bermotor membayar retribusi parkir tepi jalan di lokasi bukan parkir elektronik di Kota Medan.
Padahal, Dishub Kota Medan menggratiskan retribusi parkir tepi jalan dengan sistem pengutipan parkir konvensional atau manual belum menerapkan parkir elektronik pada 2 April 2024.
Saat bersamaan Dishub Kota Medan juga telah menarik seluruh surat perintah tugas (SPT) pengawas di lokasi parkir konvensional atau manual.
"Nyatanya kami tidak lagi mengizinkan uang tunai. Kalau petugas parkir di lapangan minta uang tunai, berarti dia melakukan pungli dan akan kami tangkap," tegasnya.
Dishub bersama personel Polrestabes Medan dibantu Kodim 0201/Medan dan Kejari Medan bakal terus melakukan patroli rutin ke berbagai lokasi dinilai rawan pungli.
Load more