Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat sesuai Pasal 365 ayat (2) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara. Sementara untuk korban sendiri saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif atas lukanya di RS Colombia Asia Medan.
Diketahui sebelumnya, korban yang diketahui bernama Andra Zoe (52) warga negara Perancis ini bersama seorang anaknya mengunjungi objek wisata air terjun Sipiso Piso, Sabtu (6/4/2024) siang.
Namun pada saat di lokasi korban sempat berpisah dengan anaknya, hilang komunikasi dan dinyatakan hilang. (bay/wna)
Load more