Saat akan ditemui oleh Kabag Humas DPRD Sumut, Ahmad Sofyan, massa menolak dan memaksa agar dipertemukan langsung dengan pimpinan DPRD Provsu atau anggota DPRD Sumut yang membidangi.
Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar pada tahun 2021 di Parapat saat bertemu masyarakat adat telah mengeluarkan rekomendasi penyelesaian konflik masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan serius dari pemerintah dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat.
“Sebagai reaksi terhadap situasi ini, kami menyuarakan keprihatinan dan kepedulian yang mendalam atas kesulitan yang dialami oleh masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil rakyat DPRD Sumut, Irwan Simamora dari Partai Hanura dan Yahdi Khoir dari PAN, kepada para pendemo mendengarkan aspirasi masyarakat pendemo di kawasan Danau Toba tersebut. Mereka akan membawa persoalan tersebut ke pimpinan dan rapat DPRD sebagai hal yang penting.
“Karena menyangkut harkat masyarakat ini akan kami bawa ke dalam rapat agar dijadikan prioritas,” kata Irwan Simamora.
“Kami DPRD Sumut akan mendesak Pansus terkait undang-undang ini agar ada payung hukumnya. Kesewenang-wenangan yang terjadi karena belum ada payung hukumnya. Sebenarnya DPRD Sumut sudah berinisiatif membuat UU hak masyarakat adat ada di Propemperda tahun 2022.
“Sudah kami bahas, kebetulan saya salah satu anggota yang ikut membahas. Namun karena UU nya belum selesai, maka pembahasan tentang perlindungan hak masyarakat adat masih proses di pusat,” ujar politisi dari PAN itu. (zul/wna)
Load more